Kapanewon TemonInformasi, Edukasi & Regulasi

Edukasi & Layanan Informasi Publik

Panduan pelayanan publik, tata cara pengaduan, Kebijakan Privasi, Ketentuan Layanan, dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kapanewon Temon.

help Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Anda dapat membuka menu "Lapor Aduan", mengisi identitas pelapor, memilih wilayah Kalurahan, serta menguraikan rincian laporan secara lengkap. Setelah dikirim, Anda akan menerima 12 Digit Kode Lacak.

lockKebijakan Privasi & Perlindungan Data

Pemerintah Kapanewon Temon berkomitmen melindungi privasi dan keamanan data identitas warga yang menyampaikan laporan pengaduan melalui portal PERISAI:

  • Data identitas pelapor (Nama, Nomor Telepon/WhatsApp) dienkripsi dan hanya diakses oleh tim verifikator resmi Kapanewon Temon.
  • Identitas pelapor tidak akan dipublikasikan secara umum di halaman pelacakan status publik.
  • Data aduan hanya digunakan untuk keperluan tindak lanjut dinas, verifikasi lapangan, dan koordinasi dengan instansi teknis terkait.

gavel Ketentuan Layanan Pengaduan

Setiap warga yang menyampaikan laporan melalui portal PERISAI wajib mematuhi ketentuan pelaporan publik sebagai berikut:

1. Validitas FaktualLaporan harus berdasarkan fakta nyata di lapangan, bukan isu hoaks/palsu.
2. Bahasa SantunMenyampaikan Uraian laporan dengan bahasa yang santun, objektif, dan tanpa SARA.
3. Wilayah TemonLokasi kejadian berada di salah satu dari 15 Kalurahan se-Kapanewon Temon.

verified_user Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Sesuai dengan Amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kapanewon Temon menjamin transparansi publik terkait:

  • Status progres penanganan aduan masyarakat yang dapat dipantau secara real-time melalui fitur Lacak Status.
  • Jawaban resmi dan rekapitulasi penanganan masalah publik oleh petugas Kapanewon Temon.
  • Informasi umum seputar pelayanan administrasi dan profil 15 Kalurahan di wilayah Kapanewon Temon.